Dokumen untuk Kontraktor Ikut Proyek IKN Nusantara
Kita harapkan sudah ada tandatangan kontrak di akhir Juli atau awal Agustus.
Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai proses lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga mengatakan pelelangan sudah dimulai sejak 30 Mei 2022.
“Kita harapkan sudah ada tandatangan kontrak di akhir Juli atau awal Agustus. Ada yang sudah ditandatangani, tidak sekaligus, semua bertahap,” ucap Danis, beberapa waktu lalu.
Bagi para kontraktor yang berminat mengikuti lelang proyek di IKN, ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Berikut Konstruksi Media rangkumkan dokumen untuk kontraktor ikun proyek IKN Nusantara.
1. Dokumen administrasi yang terdiri dari
a. Pakta integritas;
b. Formulir isian kualifikasi, meliputi:
– Informasi umum mengenai badan usaha dan/atau konsorsium, kualifikasi dan pengalaman badan usaha dan/atau konsorsium;
– Izin usaha atau dokumen lain yang menunjuk legalitas badan usaha dan/atau konsorsium dalam melaksanakan kegiatan usaha;
– Akta pendirian dan anggaran dasarnya termasuk perubahannya;
– Melampirkan susunan direksi dan dewan komisaris badan usaha dan/atau konsorsium (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan pemegang saham;
– Surat pernyataan tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan;
Baca juga: Catat! PUPR Bakal Buka Lelang Proyek Infrastruktur IKN
– Dalam hal badan usaha adalah suatu konsorsium maka:
a) Menyerahkan perjanjian konsorsium yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota konsorsium tersebut;
b) Persyaratan sebagaimana dimaksud angka (1) hingga angka (5) dipenuhi oleh masing-masing anggota konsorsium;
c) Dalam hal badan usaha dan/atau konsorsium berbentuk badan hukum asing, wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.
2. Dokumen teknis
a. Dokumen yang menunjukkan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang telah dan sedang dilaksanakan; dan
b. Dokumen yang menunjukkan metode dan/atau teknologi yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan dan/atau yang akan dilaksanakan.
3. Dokumen lain yang disyaratkan dalam dokumen prakualifikasi.
Baca artikel selanjutnya:
- KAI Pastikan Kesiapan LRT Jabodebek untuk Angkutan Lebaran 2025
- Pembangunan Medan Islamic Centre Capai 92 Persen, Sudah Digunakan untuk Salat Jumat
- Ada Pengerjaan Erection Jembatan Baja Simpang Susun Bitung, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Jakarta-Tangerang Berlaku Mulai Hari Ini
- Kementerian PU Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Jambi