Ditolak Walhi, DLH DKI Klaim FPSA Tebet Ramah Lingkungan
Konstruksi Media – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengklaim, rencana Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA)/Intermediate Treatment Facility (ITF) skala mikro di Taman Tebet, Jakarta Selatan ramah lingkungan.
Pembangunan FPSA Tebet ini terintegrasi dengan revitalisasi Taman Tebet secara keseluruhan.
“Rencana untuk pembangunan FPSA beserta fasilitasnya berupa pengolahan sampah sudah dipikirkan secara matang, bahkan disesuaikan dengan komposisi dan karakteristik sampah di Kecamatan Tebet,” ujar Syaripudin dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
- Fenomena Tanah Bergerak dan Kebencanaan di Sukabumi, Ini Kata Pakar Geologi ITS
- KAI Raih Penghargaan Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024
- Mitigasi Risiko Kebencanaan, Kementerian PU Luncurkan Buku Peta Sumber Gempa
Syaripudin mengungkapkan, FPSA Tebet merupakan pengolahan sampah terpadu dengan recycling center, biodigester, pirolisis, BSF Maggot, incinerator, dan pengolahan FABA, sehingga diupayakan hanya sampah tak terolah yang masuk ke insinerator.
Selain itu, FPSA Tebet dilengkapi fasilitas enviromental education (pusat edukasi warga), ruang interaksi publik (taman bermain), food center (kantin), sarana olahraga, urban farming, IPAL dan open theater.
“Pembangunan FPSA Tebet juga terintegrasi dengan kegiatan revitalisasi Taman Tebet yang saat ini juga sedang berlangsung. Konsep hijau dari Taman Tebet juga akan diterapkan di FPSA Tebet yang sedang direncanakan,” katanya.
Syaripudin melanjutkan bahwa teknologi incinerator yang direncanakan pada FPSA Tebet telah terdaftar dalam Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan Pemusnah Sampah Domestik.
Teknologi incinerator ini telah dilakukan pengujian kualitas udara pada laboratorium yang tersertifikasi KAN dengan hasil pengujian emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.
“Pada prinsipnya, fasilitas tersebut akan dibangun dengan teknologi ramah lingkungan dan menekankan pada best practices dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, agar emisi yang dihasilkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan publik. Pembangunan FPSA tidak dilakukan di Taman Tebet melainkan terintegrasi dengan Taman tebet,” imbuhnya.
Dinas LH DKI Jakarta juga akan memastikan bahwa FPSA Taman Tebet memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin, selain juga mewajibkan pengelola untuk memasang Continues Emision Monitoring System (CEMS) yang dapat dilihat juga oleh masyarakat parameter kualitas emisi yang dihasilkannya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menolak rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Walhi, proyek pengelolaan sampah dengan cara bakar-bakaran sampah (insinerator) tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga.
Walhi juga melihat proyek FPSA itu juga berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di area publik–Taman Tebet–dan berdekatan langsung dengan permukiman. Selain itu, mereka menyoroti situasi beban pencemaran udara Jakarta yang tinggi.
“Bisa dibayangkan area yang biasa dijadikan area publik, seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya, akan terpapar dampak buruk insinerator,” katanya.
Mereka menyatakan teknologi termal seperti insinerator bukan merupakan energi baru, dan sudah banyak ditinggalkan. Teknologi insinerator ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2019 karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.
“Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan, dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah,” katanya.***