Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan berupaya menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dalam penetapan lokasi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan bersubsidi di Indonesia.
Diharapkan, SMM ISO 9001:2015 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kualitas hasil pembangunan PSU perumahan bagi masyarakat.
“Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR saat ini sedang mengarahkan penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 dalam penetapan bantuan PSU perumahan bersubsidi di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dalam penetapan lokasi PSU di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Iwan mengatakan, SMM sangat diperlukan guna memastikan sebuah organisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta mendukung kredibilitas kepada masyarakat. Dengan begitu, pengendalian sistem mutu organisasi sesuai dengan tujuan akhir yang diharapkan.
“Implementasi Sistem Manajemen Mutu harus dilakukan secara konsisten dan dengan penuh komitmen oleh setiap pelaksana di lingkungan organisasi. Selain itu, penerapan SMM perlu diawasi dan diaudit secara berkala,” jelasnya.
Baca juga: Motor Listrik ALVA CERVO, Lengkapi Gaya Hidup Modern
Pelaksanaan sosialisasi ini, kata dia, merupakan langkah awal bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan publik dan menjamin kualitas hasil pembangunan PSU. Sedangkan keberhasilan implementasi manajemen mutu tergantung dengan komitmen seluruh pelaksana di pusat maupun di Balai P2P di daerah, didukung pemangku kepentingan bidang perumahan.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Perumahan sedang mengarahkan penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 untuk mempermudah dan menyeragamkan tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Saat ini juga tengah diuji coba penerapannya dalam menjalankan tugas fungsi Direktorat Rumah Umum dan Komersial pada pelaksanaan penetapan lokasi bantuan PSU perumahan.
“Penerapan SMM dalam proses penetapan lokasi Bantuan PSU Perumahan dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penertiban tata kelola administrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kualitas hasil pembangunan PSU perumahan,” katanya.
Selain itu, kata dia, dapat menjadi wadah untuk mewujudkan prinsip kerja 7T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan. Jadi kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat bisa transparan dan hasil pembangunan PSU berkualitas.
Direktur RUK Direktorat Jenderal Perumahan, Ir Fitrah Nur mengatakan, bantuan PSU perumahan diusulkan dan dilaksanakan oleh pengembang perumahan kepada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Menurut dia, hasil pembangunan akan dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna menjamin lingkungan perumahan yang baik dan berkualitas. Dalam prosesnya dilaksanakan penjaminan mutu yang harus berjalan konsisten, sehingga kepuasan pelayanan dan sasaran mutu dapat terjamin dengan baik.
Adanya penerapan SMM dalam proses penetapan lokasi bantuan PSU perumahan, maka dokumen-dokumen dalam setiap tahapan pelaksanaan penetapan lokasi harus terekam dan terdokumentasi dengan baik. Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk transparansi pelayanan publik dan penjaminan mutu pelayanan bagi pemangku kepentingan bidang perumahan di Indonesia.
“Kami juga berharap para pengembang perumahan bisa memberikan dukungan terhadap proses pelaksanaan SMM ISO 9001:2015 ini,” ucapnya.
Pada kegiatan tersebut juga diserahkan Panduan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Mutu oleh Direktur Jenderal Perumahan kepada perwakilan Kepala Balai P2P yakni Kepala Balai BP2P Jawa III, Kepala BP2P Papua I, Kepala BP2P Sumatera V dan Kepala BP2P Sumatera III.
Turut hadir dalam kegiatan itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. Fitrah Nur serta seluruh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca artikel selanjutnya: