Direktur Teknik Jasamarga Balsam Soroti Pentingnya Pemahaman Kontrak FIDIC
Seminar Internasional UNIKAL penting untuk memperdalam pemahaman kontrak FIDIC dan meminimalkan sengketa proyek konstruksi nasional
Konstruksi Media — Seminar Internasional yang digelar Universitas Pekalongan (UNIKAL) mengangkat tema Expressed Term dan Implied Term dalam penerapan kontrak FIDIC menjadi forum penting bagi pelaku industri jasa konstruksi nasional.
Kegiatan ini mempertemukan akademisi dan praktisi untuk menyamakan pemahaman kontraktual guna mencegah potensi sengketa dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Direktur Teknik dan Operasi PT JasaMarga Balikpapan-Samarinda, Mochamad Ichsan, menjadi salah satu peserta yang aktif mengikuti seminar tersebut.
Ia menilai forum ilmiah ini memberikan pemahaman yang lebih mendasar dan komprehensif terkait substansi kontrak FIDIC yang kerap menjadi rujukan dalam proyek-proyek berskala besar dan kompleks.

“Seminar internasional ini memberikan gambaran dan penjelasan yang lebih mendasar dan mendetail berkaitan expressed term dan implied term dalam aplikasi kontrak FIDIC,” kata Mochamad Ichsan, saya berbincang dengan Konstruksi Media di UNIKAL, Pekalongan, (14/12/2025).
Menurutnya, pemahaman yang utuh sangat penting agar para pelaku usaha jasa konstruksi, baik dari sisi client maupun kontraktor, memiliki persepsi yang sama terhadap isi dan pelaksanaan kontrak.
Ichsan yang juga mahasiswa Magister Hukum Konstruksi UNIKAL mengatakan, permasalahan yang paling sering dihadapi di lapangan adalah masih adanya ketidakseimbangan pemahaman dan perlakuan kontrak antara pemberi kerja dan kontraktor. Kondisi tersebut kerap memicu perbedaan penafsiran yang berujung pada klaim maupun sengketa selama proyek berjalan.
Melalui keikutsertaannya dalam seminar internasional ini serta pendalaman akademik di Program Magister Hukum Konstruksi Universitas Pekalongan (UNIKAL), Ichsan berharap tercipta kesetaraan pemahaman kontrak di kalangan pelaku konstruksi.
“Dengan pemahaman yang sama dan seimbang, potensi dispute dapat diminimalkan sehingga proyek dapat delivered secara optimal sesuai kontrak dan prinsip good corporate governance,” katanya.
Terkait pandangannya terhadap proyek yang menggunakan kontrak FIDIC, Ichsan menilai FIDIC merupakan kontrak yang telah matang dan teruji secara internasional. Kontrak ini memberikan pembagian risiko yang relatif jelas antara pemberi kerja dan kontraktor, sekaligus mengatur mekanisme klaim, variasi pekerjaan, serta penyelesaian sengketa secara sistematis.
Meski demikian, Ichsan menegaskan bahwa proyek yang tidak menggunakan kontrak FIDIC bukan berarti kurang baik. Banyak proyek nasional yang menggunakan kontrak berbasis regulasi dalam negeri dan tetap dapat berjalan efektif sepanjang disusun secara jelas, adil, serta dijalankan dengan itikad baik oleh para pihak.
Ke depan, Ichsan berharap sektor konstruksi Indonesia semakin profesional dan dewasa dalam memilih serta menerapkan kontrak.
“Tidak semua proyek harus menggunakan FIDIC. Yang terpenting adalah bagaimana kontrak apapun bentuknya mampu menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kolaborasi yang sehat, sehingga industri konstruksi dapat tumbuh berkelanjutan dan memberi manfaat maksimal bagi pembangunan nasional,” tandasnya.
Baca Juga :




