Jababeka Klaim Program Ruko Komersial SHM Bakal Bikin Investor Lebih Aman
Konstruksi Media – PT Jababeka Tbk melalui Jababeka Residence selaku pengembang Kota Jababeka Cikarang memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat hak milik (SHM).
Hal ini disampaikan General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence Robin Riduan melalui webinar bertema ‘Ruko bisa Hak Milik? Jababeka Residence Jawabannya’ yang digelar pada Rabu (8/12) di Jababeka Golf & Country Club secara hybrid.
Menurutnya, program ini menjadikan Jababeka Residence sebagai pionir pengembang yang memberikan legalitas SHM secara bertahap atas produk komersialnya.
- Profesor ITS Kembangkan Metode Komputasi Material Berbasis Meshless untuk Efisiensi dan Keberlanjutan
- Navigasi Risiko Sektor Publik 2025: Strategi untuk Keberlanjutan Keuangan dan Infrastruktur
- ASTRA Infra Siapkan Layanan Prima untuk Mudik Lebaran 2025, Aman dan Nyaman
“Dengan legalitas sertifikat hak milik (SHM) pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya, ” ujar Robin dikutipnpada Rabu (15/12/2021).
“Kelebihan memiliki SHM adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor,” lanjutnya.
Bersama dengan acara webinar ini, Jababeka Residence juga memperkenalkan Ruko Hollywood Boulevard Tahap 3 di Kota Jababeka Cikarang. Ini adalah kawasan komersial unggulan dengan beragam fitur baru yang belum pernah ditemui sebelumnya di tempat lain.
Hollywood Boulevard Tahap 3 ini pun akan menjadi ruko teranyar yang akan dilengkapi dengan legalitas bersertifikat hak milik.
General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence Eric Limansantoso menyampaikan bahwa kini dengan adanya kesempatan memiliki SHM, Jababeka Residence menjadi sebuah kawasan yang lengkap dengan pengembangan infrastruktur dan fasilitas kelas dunia yang dapat memenuhi segala kebutuhan pelaku bisnis dan investor.
“Kami hadir tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar namun kami juga memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan investor dengan menjadi developer pionir yang memberikan kawasan komersial berstatus Sertifikat Hak Milik.” tutup Eric.
Sebagai informasi, webinar juga mengundang beberapa narasumber seperti Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Andi Tenri Abeng, Founder KD & Co Law Office – FIRM International Patent Kasturi Djuli; KPR Manager Panin KCU Bekasi Square Sandarta Tarigan, Chairman at AKN Group Andy K Natanael, General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence Robin Riduan, serta General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence Eric Limansantoso.***