
Dihadiri Bamsoet, Rakernas APERSI 2024 Dukung Program 3 Juta Rumah
Untuk merealisasikan program 3 juta rumah ini, APERSI usul agar diaktifkannya BP3 dan hadirkan K/L baru khusus tangani perumahan dan perkotaan.
Konstruksi Media – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2024. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hadir dan membuka secara resmi gelaran Rakernas APERSI.
Dalam sambutannya Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. hal tersebut tertulis dalam UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mencanangkan program 3 juta rumah. untuk itu, kata Bamsoet, dalam mencapai hal itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik dari segenap pemangku kepentingan.

“Dari sisi pemerintah, misalnya melalui berbagai kebijakan program stimulus dan upaya cipta kondisi, untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Dari sisi perbankan, misalnya dengan memberikan relaksasi bunga pinjaman bank. Tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari sektor swasta dan asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI,” ungkapnya, (24/07).
Sementara, Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah mengungkapkan APERSI sangat mendukung program 3 juta rumah agar bisa terealisasi. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dari semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah tersebut.
APERSI mengusulkan agar pemerintah menjalankan/mengaktifkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang mana BP3 ini diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan untuk rumah sekaligus mendukung pemerintahan yang baru ke depan.
“Kita ingin BP3 agar berjalan karena bisa menjadi solusi pembiayaan untuk rumah selain pembiayaan lainnya. Menurut saya strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita semua untuk menjalankan itu,” ujar Junaidi.

Junaidi mengungkapkan BP3 sebenarnya sudah lama berdiri dan dan emmeliki payung hukumnya seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
“Kami berharap pemerintah segera merealisasikan BP3. Karena BP3 merupakan sumber dana terbesar dari hunian berimbang, konversi. Jadi pembangunan rumah mewah berkewajiban membangun rumah 123. Sehingga bisa membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” jelasnya.
Selain mengaktifkan BP3, APRESI mengusulkan adanya kementerian/lembaga (Kementerian Perumahan dan Perkotaan) baru di pemerintahan yang baru. Di mana nantinya BP3 akan bertindak sebagai eksekutor, sementara K/L Perumahan dan Perkotaan sebagai regulator.
Baca Juga :
- Menteri Ara Kaji Ulang Syarat Rumah Subsidi bagi Warga Berpenghasilan di Atas Rp7 Juta
- Meneropong Dinamika Resiprositas Ekonomi GlobalLesson Learned Tarif Resiprokal dan Dampaknya terhadap Mitra Dagang Dunia
- Per 3 April 2025, Hutama Karya Catatkan 122,24% Kenaikan Volume Kendaraan Lintasi JTTS
- Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jatim
- KAI Logistik Hadirkan Jasa Pengiriman Hewan Peliharaan Ekspres