HeadlineNewsPembiayaanPerumahan

Danantara Gelontorkan Rp130 Triliun untuk Perumahan, Pemerintah Tak Lagi Andalkan Utang Luar Negeri

Dana tersebut akan digunakan untuk membangun dan merenovasi tiga juta unit rumah setiap tahun.

Konstruksi Media – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengucurkan investasi senilai Rp130 triliun untuk mendukung pembangunan sektor perumahan nasional. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyebut dukungan ini menjadi bukti komitmen Indonesia untuk mandiri dalam pembiayaan pembangunan tanpa ketergantungan pada pinjaman luar negeri.

“Pendanaan dari Danantara merupakan bukti bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia bisa berdiri di atas kaki sendiri dan sejajar dengan bangsa-bangsa besar lainnya,” ujar Maruarar, Kamis (26/6).

Ara, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membangun dan merenovasi tiga juta unit rumah setiap tahun. Ia menegaskan, Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmennya untuk tidak mengandalkan utang luar negeri, khususnya di sektor perumahan.

Saat ini, Kementerian PKP bersama BP Tapera, Danantara Indonesia, dan lima bank Himbara sedang membahas teknis pengelolaan dana Rp130 triliun tersebut. Anggaran ini akan dialokasikan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan. Menurut Ara, sektor perumahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional karena melibatkan banyak sektor industri terkait.

Baca juga: Menteri PKP: Danantara Siap Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah, menyatakan pihaknya tengah mengkaji ulang rencana pinjaman luar negeri dari Asian Development Bank (ADB) untuk program Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP).

“Sekarang kami menimbang kembali rencana pinjaman dari ADB dan berupaya mengoptimalkan sumber pendanaan dalam negeri, seperti pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dan skema KUR perumahan dari Danantara,” jelas Azis.

Sebelumnya, IGAHP sudah masuk dalam Green Book Kementerian PPN/Bappenas tahun 2024. Namun, akibat perubahan nomenklatur kementerian pada era pemerintahan Presiden Prabowo, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko kini mengajukan ulang program tersebut untuk masuk kembali ke dalam Green Book tahun 2025.

Azis menambahkan, munculnya alternatif pendanaan dari dalam negeri merupakan hasil terobosan kebijakan Menteri PKP. “Inilah yang menjadi dasar kami untuk mengkaji ulang rencana pinjaman dari ADB, karena kita sudah memiliki sumber daya dari dalam negeri,” tegasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp