Dalih Jaga Kepercayaan Investor, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Jadi Rp722 Ribu
Konstruksi Media – Sejumlah ruas tol Trans Jawa mulai memberlakukan penyesuaian tarif per tanggal 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB kemarin.
Ruas jalan tol itu adalah Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, Jalan Tol Solo-Ngawi, serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo.
Ke-empat ruas tol tersebut dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road.
- Fenomena Tanah Bergerak dan Kebencanaan di Sukabumi, Ini Kata Pakar Geologi ITS
- KAI Raih Penghargaan Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024
- Mitigasi Risiko Kebencanaan, Kementerian PU Luncurkan Buku Peta Sumber Gempa
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit menyebutkan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujar Danang Parikesit dalam laman BPJT, Jum’at (20/8/2021).
Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa tersebut, maka sebagai simulasi, perjalanan bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Surabaya yang semula membayar tarif sebesar Rp691.500,- menjadi Rp722.000,- atau naik sebesar 4,41%.
Jumlah tarif yang dibayarkan tersebut merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) barrier/utama, contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung dan GT Warugunung.
“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” katanya.
Dasar hukum penyesuaian tarif pada empat ruas jalan tol berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut :
1. Jalan Tol Pemalang-Batang sesuai dengan Kepmen PUPR No. 817/KPTS/M/2021 Tanggal 23 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol PemalangBatang;
2. Jalan Tol Batang-Semarang sesuai dengan Kepmen PUPR No.777/KPTS/M/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol BatangSemarang;
3. Jalan Tol Solo-Ngawi sesuai dengan Kepmen PUPR No. 820/KPTS/M/2021 Tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Bandara Adi Sumarmo dan Sragen Timur Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi; dan
4. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo sesuai dengan Kepmen PUPR No. 903/KPTS/M/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi I-III (IC Grati – IC Probolinggo Timur).
Jalan Tol Pemalang-Batang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang dikelola oleh BUJT PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi dikelola oleh BUJT PT Jasamarga Solo Ngawi, serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo dikelola oleh BUJT PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali.
Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 Km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalaan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol.
Jalan Tol Trans Jawa sebagai bagian sistem jaringan jalan dan transportasi nasional dibangun untuk mendukung pengembangan wilayah dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, memperlancar kegiatan industri dan logistik antar daerah antar wilayah, serta mempercepat mobilisasi orang, barang & jasa dengan memangkas waktu tempuh perjalanan, dan peningkatan sektor pariwisata. ***