Daftar 25 Ruas Jalan Bakal Terapkan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor dan angkutan umum.
Konstruksi Media – Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memperluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Penambahan ini rencananya mulai diberlakukan Senin, (30/5/2022).
Untuk informasi, terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM level empat pada awal Maret 2022. Lonjakan ini diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas misalnya pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum.
“Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat hadir dalam pencanangan “Jakarta Hajatan” di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa, (25/5/2022).
Ia mengatakan, tak hanya volume lalu lintas, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.
Baca juga: Progres Pembangunan Tol Semarang-Demak Melawan Fenomena Atlantis
Sebelumnya, penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang ganjil Genap. Untuk jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca artikel selanjutnya: