HeadlineINFONewsPembiayaanPerumahan

Cicilan Rumah Subsidi Kini Bisa 30 Tahun, Pemerintah Ringankan Beban MBR

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah

Konstruksi Media – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membuka opsi memperpanjang masa cicilan rumah subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat sekaligus memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut diambil agar cicilan rumah menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah.

“Selama puluhan tahun cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun. Sekarang kita naikkan menjadi 30 tahun supaya cicilan rakyat lebih ringan,” ujar Maruarar dalam acara Dukungan Program Prioritas Presiden 3 Juta Rumah di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, kebijakan perpanjangan tenor kredit tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan rumah rakyat.

Maruarar menjelaskan, dengan masa kredit yang lebih panjang, beban cicilan bulanan masyarakat diharapkan menjadi lebih terjangkau dibandingkan skema sebelumnya. Hal ini dinilai penting agar lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni.

Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat. Langkah tersebut meliputi penyediaan lahan serta skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, badan usaha, maupun sektor swasta.

Baca juga: Tenor Rumah Subsidi Resmi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, DP Cuma 1 Persen

“Kalau lahannya ada, pembiayaannya ada, dan semua pihak bekerja sama, maka pembangunan rumah rakyat bisa bergerak jauh lebih cepat,” kata Maruarar.

Program pembangunan 3 juta rumah merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan di Indonesia sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus meringankan beban cicilan masyarakat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Skema tersebut menawarkan suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun dengan tenor kredit hingga 30 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi domestik. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan