News

Cek, Lokasi Pemasangan Kamera Tilang Online di Jalan Tol

Korlantas Polri mulai 1 April 2022 akan memberlakukan tilang online di jalan tol, di mana saja lokasinya?

Konstruksi Media – Mulai 1 April 2022 akan diberlakukan tilang online di jalan tol, pengendara yang tertangkap speed kamera melanggar batas kecepatan maksimal serta minimal akan berhadapan dengan Korlantas Polri.

Mengutip korlantas.polri.go.id, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal terkena tilang online. Tilang online di jalan tol dimungkinkan karena Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Bila melihat di laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Bila pengendara di jalan tol melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap terkena tilang online. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, beberapa waktu lalu.

Aan mengatakan, kebijakan tilang online di jalan tol ini sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.

“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” ucap Aan.

Berikut Konstruksi Media rangkumkan lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol.

  • Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp