Konstruksi Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) akan melaksanakan audit kelaikan bangunan gedung secara menyeluruh mulai Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur pada bangunan di ibu kota.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa audit ini menyasar bangunan umum, baik yang dikelola oleh pihak swasta (komersial) maupun aset milik pemerintah daerah. Fokus utama audit akan menyasar gedung-gedung bertingkat rendah (lima lantai) hingga bangunan tinggi di atas delapan lantai.
Baca Juga:
Kelola Kontrak Rp17,4 Triliun, Petrosea Percepat Pembangunan Jalan Hauling di Kapuas
“Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Melalui audit ini, kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan teknis yang berlaku,” ujar Vera dalam keterangannya, Senin (29/12).
Skema Evaluasi Mandiri bagi Pengelola Gedung
Sebagai langkah awal, Dinas CKTRP akan mendistribusikan daftar periksa (checklist) kelaikan bangunan kepada para pemilik atau pengelola gedung. Daftar tersebut berfungsi sebagai instrumen evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum tim gabungan melakukan audit langsung di lapangan.
Baca Juga:
Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Sanitasi di Aceh
Vera menjelaskan, skema evaluasi mandiri ini bertujuan agar pengelola gedung dapat memahami kondisi bangunan mereka lebih dini sekaligus mempercepat proses verifikasi oleh petugas.

Kolaborasi Antar-Instansi
Dalam pelaksanaannya, Dinas CKTRP tidak bekerja sendiri. Audit ini akan melibatkan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya:
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk aspek sistem proteksi kebakaran.
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) untuk pengawasan keselamatan kerja dan utilitas.
- Dinas PMPTSP terkait perizinan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Jajaran Pemerintah Kota dan Kabupaten di lima wilayah Jakarta serta Kepulauan Seribu.
Pemerintah mengimbau seluruh pemilik gedung untuk kooperatif dan mendukung kegiatan ini demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.




