Konstruksi Media – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mengumumkan pemberian diskon tarif tol sebesar 30 persen pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Potongan harga ini akan berlaku di sembilan ruas jalan tol strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di puncak hari raya.
Jadwal Pemberlakuan Diskon Tol 2026
Penerapan diskon tarif tol ini dilakukan secara terpisah guna mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal:
- Arus Mudik: Berlaku selama dua hari pada 15-16 Maret 2026 (H-6 dan H-5 Lebaran).
- Arus Balik: Berlaku selama dua hari pada 26-27 Maret 2026.
Daftar 9 Ruas Tol dengan Diskon 30 Persen
Potongan tarif ini mencakup jalur utama di Trans-Jawa, Trans-Sumatra, hingga wilayah Jawa Barat:
- Trans-Jawa: Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
- Trans-Sumatra: Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).
- Jawa Barat: Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Baca juga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku di 29 Ruas Saat Mudik Lebaran 2026
Syarat Utama Mendapatkan Diskon Tarif Tol
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menekankan bahwa ada kriteria teknis yang wajib dipenuhi pengguna jalan agar potongan harga dapat diaplikasikan otomatis oleh sistem.
Berikut adalah syarat wajib bagi pengguna jalan:
- Perjalanan Menerus: Diskon hanya berlaku bagi kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh lintas ruas tol yang terintegrasi dalam satu sistem transaksi.
- Satu Kartu Elektronik: Pengguna wajib menggunakan kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in (masuk) dan tap out (keluar).
- Saldo Mencukupi: Pastikan saldo kartu cukup sebelum memasuki gerbang tol.
- Sistem Terbaca: Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan sempurna oleh sistem sensor gerbang tol.
“Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi gagal karena saldo uang elektronik tidak mencukupi atau sistem tidak dapat membaca asal perjalanan dan golongan kendaraan,” jelas Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Melalui program ini, diharapkan beban volume kendaraan pada puncak arus mudik dapat terdistribusi dengan lebih merata, memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman. (***)



