News

Catat! Jasa Marga Segera Sesuaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Pemberlakuan tarif tol baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.

Konstruksi Media – PT Jasa Marga (Persero) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division bakal melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Bila melihat dari akun resmi Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Selasa (23/5/2023), penyesuaian tarif tol baru di kedua ruas akan berlaku dalam waktu dekat. Namun, masih belum ada besaran kenaikan yang akan diberlakukan.

“Dalam waktu dekat, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru,” tulis Jasa Marga.

Catat! Jasa Marga Segera Sesuaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi. Foto: Instagram/jasamargametropolitan

Penyesuaian tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan No. Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Baca juga: PLTS Nusa Penida Konsisten Pasok Energi Bersih Kelistrikan di Bali

Pemberlakuan tarif tol baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol. Kemudian, untuk mendukung pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Cipularang dan Padaleunyi.

Saat ini, tarif Tol Cipularang dari SS Dawuan-SS Padalarang dipatok sebesar Rp42.500 untuk kendaraan golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp71.500, sedangkan untuk golongan IV dan V Rp103.500. Sementara itu, tarif Tol Padaleunyi sebesar Rp10.000 untuk kendaraan golongan I, Rp17.000 untuk golongan II dan III, serta Rp23.000 untuk golongan IV dan V.

Tarif Tol Cipularang dari SS Dawuan-SS Padalarang sebesar Rp42.500 untuk kendaraan golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp71.500, sedangkan untuk golongan IV dan V Rp103.500. Sementara itu, tarif Tol Padaleunyi sebesar Rp10.000 untuk kendaraan golongan I, Rp17.000 untuk golongan II dan III, serta Rp23.000 untuk golongan IV dan V.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button