HeadlineINFONewsPerumahan

Cara Mengubah HGB ke SHM, Penyebab Permohonan Ditolak BPN

Simak penyebab dan cara mengajukan ulang sesuai PP No. 18 Tahun 2021.

Konstruksi Media – Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki kesempatan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa HGB dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, serta diubah haknya. Artinya, masyarakat dapat mengajukan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Namun dalam praktiknya, tidak semua permohonan perubahan HGB ke SHM langsung disetujui. Ada sejumlah penyebab permohonan HGB ke SHM ditolak yang perlu diketahui.

Penyebab Permohonan HGB ke SHM Ditolak

1. Dokumen Administrasi Tidak Lengkap

Salah satu penyebab utama penolakan adalah tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. Pemohon wajib melampirkan dokumen seperti sertifikat HGB asli, identitas diri, bukti pembayaran pajak, serta dokumen pendukung lainnya. Jika ada berkas yang kurang, Kantor Pertanahan berhak menolak permohonan hingga dilengkapi.

2. Tanah Masih Dibebani Hak Tanggungan

Jika tanah HGB masih dijadikan jaminan utang di bank atau dibebani hak tanggungan, maka permohonan peningkatan status menjadi SHM tidak dapat diproses. Pemohon harus terlebih dahulu melunasi kewajiban kredit dan memperoleh surat roya atau surat keterangan dari bank bahwa tanah sudah bebas dari hak tanggungan.

Baca juga: Jababeka Klaim Program Ruko Komersial SHM Bakal Bikin Investor Lebih Aman

3. Tidak Memiliki IMB atau Bukti Bangunan

Dalam beberapa kasus, permohonan ditolak karena pemohon tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang berdiri di atas tanah HGB. Jika IMB tidak tersedia, biasanya dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal.

Perbedaan HGB dan SHM

Sebagai informasi, HGB adalah hak atas tanah untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun lagi.

Sementara itu, SHM merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan memiliki kekuatan hukum paling kuat.

Apakah Penolakan Bersifat Final?

Penolakan permohonan perubahan HGB ke SHM tidak bersifat final. Pemohon tetap dapat mengajukan kembali permohonan setelah seluruh syarat dipenuhi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis, termasuk keabsahan sertifikat HGB dan status tanah. Jika telah memenuhi ketentuan, proses peningkatan status menjadi SHM dapat dilanjutkan.

Memahami syarat perubahan HGB ke SHM sejak awal akan membantu masyarakat menghindari penolakan dan mempercepat proses peningkatan status kepemilikan tanah. (***)

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan