News

Buruan Catat, Daftar Tarif Tol Semarang-Demak

Jalan Tol Semarang-Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut.

Konstruksi Media – Jalan Tol Semarang-Demak, Seksi 2 Sayung-Demak mulai memasang tarif pada 28 Februari 2023. Penerapan ini dilakukan setelah beroperasi secara fungsional.

Menurut laman resmi BPJT Kementerian PUPR, Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2.

Telah ditetapkan tarif kendaraan golongan I sebesar Rp19.000. Kemudian, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif tol sebesar Rp28.500 dan kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif tol sebesar Rp38.500.

Baca juga: Adhi Karya Targetkan Kontrak LRT Filipina Segera Meluncur

Jalan Tol Semarang-Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut akibat sering terendamnya jalan nasional Pantura (Kaligawe-Sayung) disebabkan oleh banjir rob.

Banjir tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada kawasan industri.

Selain itu, Tol Semarang-Demak memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.

Berikut daftar lengkap tarif Tol Semarang-Demak, Seksi 2 Sayung-Demak:

Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.500
Golongan III: Rp 28.500
Golongan IV: Rp 38.500
Golongan V: Rp 38.500

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp