Konstruksi Media – PT Bukaka Teknik Utama Tbk menyatakan pihaknya secara resmi mencabut gugatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan yang diajukan terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama selaku pihak pemohon.
Sebelumnya Bukaka Teknik Utama mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu pada sidang ketiga Majelis hakim menetapkan permohonan PKPU serta mencoret register dari perkara.
“Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, lewat keterangannya yang diterima Konstruksi Media, Sabtu, (8/4/2023).
Ermy Puspita memaparkan saat ini Waskita Karya sedang menerapkan equal treatment bagi semua pemilik utang bak kredit kerja maupun obligasi dan sedang melakukan rekonstruksi dalam Master Restructuring Agreement (MRA).
Hal ini merupakan srategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komperhensif dalam rangka optimalisasi program rekonstruksi keuangan yang sedang berjalan.
“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi Good Corporate Governance serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ermy. (Aisyah/Ryn).
Baca Artikel Selanjutnya :