Buka RAPIMNAS di Bali, Danis Sumadilaga Sahkan Lima Peraturan Organisasi PII
Dengan ini dinyatakan kelima hasil itu adalah sah sebagai peraturan organisasi.
Konstruksi Media – Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc., IPU., ACPE., ASEAN Eng., resmi mengesahkan lima peraturan organisasi yang sebelumnya telah melewati proses sidang-sidang komisi.
Pengesahan lima peraturan tersebut dilakukan dalam RAPIMNAS PII yang digelar di Universitas Udayana, Provinsi Bali, pada Senin (20/11/2023).
“Setelah digodok dan didiskusikan secara bersama-sama secara keseluruhan peraturan organisasi, telah disepakati dengan berita acara. Peraturan organisasi sudah disepakati oleh masing-masing komisi,” kata Danis Sumadilaga sesaat setelah membuka RAPIMNAS PII di Bali, Senin (20/11/2023).
Baca juga: CAFEO 41: Kolaborasi Insinyur ASEAN Gagas Ciptakan Ekosistem Kendaraan Listrik
Adapun lima peraturan organisasi yang dimaksud di antaranya:
- Komisi I: Peraturan Organisasi Tentang Wilayah dan Cabang.
- Komisi II: Peraturan Organisasi Tentang Badan Kejuruan (BK).
- Komisi III: Peraturan Organisasi Tentang Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK).
- Komisi IV: Peraturan Organisasi Tentang Satuan Pengawas Internal.
- Komisi V: Peraturan Organisasi Tentang IABEE PII dan LAM Teknik PII.
“Demikian seluruh peraturan organisasi yang telah kita bahas. Ini saya tegaskan, kita tadi telah melakukan rapat lima komisi. Dari laporan tadi sudah selesai dan sudah disepakati dari masing-masing komisi,” ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara itu.
Danis pun meminta izin kepada seluruh anggota ataupun pengurus PII yang hadir dalam RAPIMNAS, apakah perlu dirinya membacakan ulang peraturan dimaksud atau langsung disahkan saja secara mufakat.
“Saya tawarkan sederhana, menurut acara RAPIMNAS ini perlu saya minta izin terlebih dahulu apakah harus dijelaskan kembali atau langsung sahkan?” ucapnya.
Namun, para anggota dan pengurus PII yang hadir dari pusat dan daerah secara kompak, sontak meneriakkan agar peraturan organisasi PII langsung disahkan.
Baca juga: Rangkaian CAFEO 41 di Bali, Insinyur ASEAN Akan Beri Penghargaan untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri
“Dengan ini dinyatakan kelima hasil itu adalah sah sebagai peraturan organisasi,” kata Danis, disambut tepuk tangan para peserta RAPIMNAS PII di Bali.
Selanjutnya, peraturan organisasi yang telah disahkan tersebut akan disosialisasikan.
“Sudah sah ya, untuk dicatat dalam acara RAPIMNAS ini. Ini akan menjadi pedoman untuk masa-masa yang akan datang,” ucapnya.
Setelah pembukaan Sidang Pleno, acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan pengurus pusat, penyampaian laporan kegiatan MSK, penyampaian laporan kegiatan MKE, penyampaian laporan Badan Kejuruan, penyampaian laporan kegiatan pengurus wilayah, penyampaian laporan kegiatan pengurus cabang, penyampaian rekomendasi RAPIMNAS, dan penetapan hasil laporan RAPIMNAS, ada juga penyerahan APEC Engineer, dan penyerahan IPU.