BPTJ Sebut ERP di Singapura Turunkan Kemacetan Hingga 44 Persen
Konstruksi Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan segera melelang kembali electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar pada tahun 2022. Targetnya operasional ERP akan mulai dilakukan pada tahun 2023.
Aksi ini didukung penuh Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah mencontohkan, keberhasilan penerapan ERP di sejumlah negara.
“Di Singapura dapat menurunkan kemacetan hingga 44% dan presentase penggunaan angkutan umum meningkat dari 41% menjadi 62%,” ujar Sigit dalam FGD Dewan Transportasi Kota Jakarta, pekan lalu.
- Jejak 7 Satria Tokoh LPJK yang Menginspirasi: Terima Kasih dan Doa untuk Kesuksesan Karier Selanjutnya
- Reduksi Banjir 30%, Ini Manfaat Bendungan Keureuto yang Dibangun Brantas Abipraya
- Munas Ke-2 PAKKI: Penguatan Peran Anggota untuk Indonesia Emas 2045
Selain di Singapura, ungkapnya, penerapan ERP juga berhasil dilakukan oleh Pemerintah Swedia yang dapat menurunkan kemacetan hingga 21% dan waktu tempuh menjadi lebih cepat di jam sibuk.
Kemudian, di Inggris dapat menurunkan kemacetan hingga 30%, penurunan polusi hingga 12% dan kecelakaan lalu lintas menurun.
Dia mengatakan, penerapan jalan berbayar elektronik di negara-negara lain dilakukan secara terbatas pada ruas jalan yang sibuk. Keberhasilan ERP
“Secara teknologi secara umum sudah available (tersedia) di pasar, kita tinggal pilih pendekatannya apa yang akan kita pakai yang paling sesuai dengan kondisi DKI Jakarta,” ujar Sigit.
Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan program ERP dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Nantinya, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang sekitar 174 Km akan menerapkan ERP pada tahun 2039.
Dia menyebut, Raperda tentang jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Saat ini Gubernur akan menyampaikan surat kepada DPRD untuk mulai melakukan pembahasan Raperda tentang JBE.
“Triwulan kedua (2022) sudah harus dibahas di DPRD,” ucap Zulkifli.
Zulkifli menerangkan, besaran tarif jalan berbayar bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900 berdasarkan segmen jalan. Tarif dikenakan terhadap jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, penerapan jalan berbayar elektronik bermanfaat pada empat aspek. Pertama, dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan.
Kedua, dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau.
Ketiga, dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat. Keempat, dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
“Rencananya ganjil genap akan diubah menjadi jalan berbayar elektronik,” ucap Zulkifli. ***