
Sesuai dengan target FLPP tahun 2025 sebanyak 220.000 unit rumah hingga saat ini skema yang digunakan oleh BP Tapera dan Bank Penyalur masih sama dengan porsi 75:25. BP Tapera menyiapkan anggaran untuk satu unit rumah 75% dari harga rumah dan sisanya 25% dari Bank Penyalur.
“Ke depan pemerintah memang ingin melakukan redesain terhadap skema FLPP agar semakin banyak MBR yang bisa menikmati dana FLPP. Posisi saat ini masih dalam pembahasan bersama seluruh stakeholder perumahan, baik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinan, Kementerian Keuangan, BPKP, SMF, Bank Nasional dan memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah,” jelas Heru, (05/02/2025).

“Sambil menunggu proses pencairan DIPA 2025, sejak Januari masih tersedia saldo awal FLPP 2025 untuk 7 ribu unit rumah. Untuk kami menghimbau kepada Bank Penyalur untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan segera melakukan akad kredit dengan tetap memastikan rumah dalam status ready stock. Upaya ini merupakan terobosan nyata dalam mempercepat realisasi FLPP untuk mendukung program 3 juta rumah,” sambung Komisioner Heru.
Lebih jauh, dia mengatakan kepada Bank Penyalur untuk tetap mengingatkan pengembang yang bekerja sama, bahwa tidak hanya masalah kuantitas namun memperhatikan kualitas bangunan. Sesuai peraturan perundangan, Pelaku Pembangunan wajib membangun rumah layak huni sesuai standar dan pedoman yang diatur oleh Menteri yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kualitas rumah diperiksa dan dinyatakan layak huni oleh Pemda melalui penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan turunannya,” tutupnya.
Baca Juga :
- Bahas Peluang Investasi, Gubernur Aceh Terima Kunjungan Dubes UEA
- Gelar Pertemuan dengan Mitra Industri, HDII Sebut Pentingnya Kolaborasi
- Peran Manajemen Konstruksi Dalam Keberhasilan Green Building
- Swasta Bangun Infrastruktur, Untung Apa Buntung?
- Telah Terbit Majalah Konstruksi Media Edisi XIV 2025: Angkat Isu Efisiensi Anggaran hingga Lika-Liku Program 3 Juta Rumah