NewsPembiayaanPerumahan

BP Tapera Perluas Penerima Manfaat Rumah Subsidi 

Tahun 2025 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah.

Konstruksi Media – BP Tapera menyatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada tanggal 17 April 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2025, semakin memperluas akses Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah.

“Jika kemarin dengan penghasilan Rp8 Juta untuk sudah kawin dan Rp10 Juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Pasalnya, dalam permen ini, diatur besaran penghasilan MBR yang dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya.

Dijelaskan dalam Permen ini untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.

Untuk besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan fasilitas FLPP melalui permen ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah. Untuk zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp10 juta.

BP Tapera
BP Tapera Perluas Manfaat Masyarakat Yang Ingin Memiliki Rumah MBR. Dok. Ist

Sedangkan untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 Juta.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya  sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

Terakhir zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin dan Rp14 Juta untuk peserta Tapera.

Manfaatkan Fasilitas Ini

Untuk itu, Komisioner BP Tapera mengimbau kepada masyarakat Indonesia, yang tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap maka bisa langsung mengakses program pembiayaan ini dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing.

Tahun 2025 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah.

“Masyarakat bisa mengakses Tapera Mobile untuk mencari rumah dan pengajuan KPR Uang muka mulai dari 1%, harga rumah terjangkau tenor hingga 20 tahun dan rumah siap huni. Sebaiknya masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini  maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” ungkap Heru menambahkan.

Sebagai informasi, maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi Rp166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan seharga Rp182 Juta dan Sulawesi seharga Rp173 Juta.

Sementara untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp185 Juta dan Papua dan Papua Barat seharga Rp240 Juta.

 

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp