INFOKorporasiNews

BP BUMN Resmi Kuasai 1% Saham Adhi Karya, Penataan Baru Tata Kelola BUMN Dimulai

Pengalihan saham tersebut dilaksanakan pada 5 Januari 2026 melalui penandatanganan perjanjian pengalihan saham.

Konstruksi Media – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham Seri B setelah PT Danantara Asset Management (DAM) mengalihkan sebagian kepemilikannya kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa pengalihan saham tersebut dilaksanakan pada 5 Januari 2026 melalui penandatanganan perjanjian pengalihan saham. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang BUMN.

Dalam transaksi tersebut, DAM menyerahkan 54.087.737 saham Seri B, setara 0,64% dari total saham ADHI, kepada BP BUMN.

“Dengan pengalihan ini, BP BUMN kini memiliki 1% saham ADHI, yang terdiri dari 1 saham Seri A Dwiwarna serta saham Seri B hasil pengalihan,” ujar Rozi dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/1).

Baca juga: Tiang Monorel Jakarta Mulai Dibongkar, Adhi Karya Tegaskan Status Aset Masih Dibahas

Sebelum transaksi berlangsung, DAM tercatat menguasai 64,33% hak suara di ADHI, sementara BP BUMN belum memiliki kepemilikan maupun hak suara. Setelah pengalihan, BP BUMN mengantongi 0,64% hak suara, sedangkan porsi hak suara DAM turun menjadi 63,69%.

Harga pengalihan saham ditetapkan berdasarkan nilai buku sementara sebesar Rp5,4 miliar, yang selanjutnya akan ditetapkan secara definitif melalui keputusan Kepala BP BUMN.

Rozi menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan struktur kepemilikan, Negara Republik Indonesia tetap menjadi pengendali ADHI dan bertindak sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), baik melalui kepemilikan langsung oleh BP BUMN maupun secara tidak langsung melalui DAM.

Langkah ini menandai babak baru penguatan peran BP BUMN dalam struktur kepemilikan dan pengawasan BUMN strategis, sejalan dengan agenda penataan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas perusahaan pelat merah ke depan. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan