
Konstruksi Media – Kementerian Investasi/BKPM menegaskan komitmennya dalam mempercepat masuknya investasi asing dan memperkuat dukungan regulasi terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini ditegaskan oleh Moris Nuaimi, Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM, dalam forum Talkshow and Business Matching yang digelar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Selasa (29/7/2025) di Jakarta.
Moris menyampaikan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% per tahun menuju Visi Indonesia Emas 2045, Indonesia membutuhkan realisasi investasi sebesar lebih dari Rp13.000 triliun dalam periode 2025–2029. “Investasi menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 28% pada kuartal pertama 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan usaha melalui penerapan Risk-Based Business Licensing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. “Perizinan kini berbasis risiko, tidak lagi satu model untuk semua. Untuk usaha dengan risiko rendah, perizinan disederhanakan dan cukup melalui sistem OSS,” ujar Moris.

Selain itu, GR 28/2025 memperkuat kepastian hukum dengan pengaturan batas waktu proses perizinan melalui Service Level Agreement (SLA), harmonisasi regulasi sektoral, dan sentralisasi kewenangan perizinan di BKPM. “Kepastian perizinan menjadi prioritas utama, karena tanpa itu investor tidak akan nyaman menanamkan modal,” lanjutnya.
Moris juga menyoroti peran penting sektor-sektor prioritas seperti energi baru terbarukan, hilirisasi industri, ketahanan pangan, semikonduktor, kesehatan, ekonomi digital, dan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Proyek-proyek ini telah disiapkan lengkap dengan studi pendahuluan, dan kami tawarkan secara aktif kepada mitra global dengan pendekatan end-to-end service,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran PSN, pemerintah telah menyelaraskan daftar proyek strategis dengan RPJMN 2025–2029 melalui Perpres No. 12 Tahun 2025. Sebanyak 77 proyek strategis terindikatif tercakup dalam delapan sektor utama, mulai dari ketahanan air, energi, hingga konektivitas wilayah.
“BKPM memfasilitasi percepatan perizinan PSN melalui ketentuan khusus dalam PP 28/2025. Untuk kegiatan berisiko tinggi dan berada di kawasan seperti KEK atau kawasan industri, izin dapat diterbitkan langsung tanpa prasyarat tambahan,” papar Moris.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan realisasi investasi juga sangat bergantung pada sinergi antarinstansi dan kesiapan proyek yang ditawarkan. “Selain promosi investasi, kami juga aktif menjembatani investor dengan mitra lokal, termasuk konsultan nasional yang tergabung dalam INKINDO. Ini penting untuk mendukung local content dan alih pengetahuan,” ujarnya.
Dalam penutupnya, Moris menekankan bahwa kemudahan berusaha dan kepastian hukum adalah dua kunci utama dalam mendorong investasi berkualitas. “Kami ingin menciptakan iklim investasi yang kompetitif secara global, tetapi tetap berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya. (***)