Pembiayaan

BI DKI Desak 156 Money Changer Segera Perpanjang Izin Usaha

Konstruksi Media – Sebanyak 156 penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer diminta segera memperpanjang izin usaha sebelum jatuh tempo pada 7 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta, Onny Widjanarko dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/9) kemarin.

“Masih ada 156 KUPVA BB yang kita tunggu dengan batch bukan perpanjangan, tapi izin baru,” ujar Onny dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Sebenarnya, kata Onny, sesuai Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB, permohonan perpanjangan izin usaha money changer diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

“Sehingga, permohonan izin wajib disampaikan ke Bank Indonesia selambat-lambatnya pada 7 Juli 2021,” tegasnya.

Namun dalam beleid tersebut, bank sentral memberi kelonggaran dengan menambahkan masa ‘injury time’ bagi para penyelenggara money changer selama tiga bulan untuk melakukan permohonan perpanjangan izin. Sehingga para penyelenggara dapat melakukan permohonan perpanjangan izin hingga jatuh tempo pada 7 Oktober 2021.

“Komunikasi PBI ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar konsumen menggunakan lembaga penyelenggara yang berizin. Ini juga untuk perlindungan bagi industri KUPVA BB itu sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta Suharman Tabrani mengungkapkan bahwa saat ini total money changer yang berizin di Ibu Kota mencapai sebanyak 381 penyelenggara. Hingga 7 Juli 2021, sebanyak 225 penyelenggara sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin.

“Ini supaya kita membangun industri KUPVA BB yang memang di satu sisi dapat memenuhi kebutuhan valas (valuta asing) kita, di sisi lain juga sebagai entitas dalam menjaga operasional mereka karena ada transaksi di dalamnya,” kata Suharman.

Dikutip dari PBI Nomor 18/20/PBI/2016, proses perpanjangan izin meliputi, satu, optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha yang antara lain terdiri dari jumlah maupun nilai transaksi; dan/atau pendapatan dan laba usaha.

Dua, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku antara lain tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, transfer dana, dan ketentuan lainnya baik yang diterbitkan Bank Indonesia maupun otoritas lainnya; dan/atau tingkat kepatuhan pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga, penerapan prinsip perlindungan konsumen yang antara lain pemenuhan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan konsumen; dan/atau kuantitas dan kualitas penanganan serta penyelesaian pengaduan nasabah.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button