Konstruksi Media – PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT angkat suara terkait penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) yang dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
“Belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan Perseroan masih dalam masa standstill,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Untuk informasi, Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
Ermy mengatakan, sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
Menurut dia, standstill sifatnya sementara (berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023), karena terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
“Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” ucapnya.
Ia mengatakan, Perseroan memastikan meski saham Waskita mengalami suspensi, penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu.
Baca juga: PLTS Nusa Penida Konsisten Pasok Energi Bersih Kelistrikan di Bali
“Perseroan tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, BEI telah memberhentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena gagal melakukan pembayaran bunga obligasi ke-11 kepada para pemegang obligasi.
Hal tersebut mengacu berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
“Sebagaimana saya sampaikan setelah mendapatkan konfirmasi dari KSEI,” kata Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin, (8/5/2023).
Dalam surat tersebut tertulis suspensi dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
“Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulisnya.
Baca artikel selanjutnya: