HeadlineINFOInfrastrukturNews

Basuki Bongkar Sumber Dana Pembangunan IKN, Angkanya Capai Rp273 Triliun

Pembangunan IKN mengandalkan tiga skema pembiayaan utama, yakni APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta murni.

Konstruksi Media – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memaparkan detail sumber dana pembangunan infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut Basuki, pembangunan IKN mengandalkan tiga skema pembiayaan utama, yakni APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta murni.

“Ada tiga sumber dana pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki dalam keterangan resmi di Sepaku, Selasa (4/11/2025).

Basuki merinci, pendanaan dari APBN mencapai sekitar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2028. Kemudian, dukungan KPBU sebesar Rp158,72 triliun per Oktober 2025, serta investasi swasta murni sebesar Rp66,3 triliun pada periode yang sama. Secara total, komitmen pendanaan mencapai Rp273 triliun.

Fokus Tahap Dua: Legislatif dan Yudikatif

Setelah merampungkan pembangunan kawasan eksekutif pada tahap pertama, Otorita IKN kini memulai pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari tahap kedua pembangunan IKN. Pengerjaan tahap ini diperkirakan berlangsung selama 25 bulan mulai November 2025.

Kompleks legislatif dibangun di atas 42 hektare dengan anggaran Rp8,5 triliun untuk periode 2025–2027. Fasilitas yang dibangun mencakup gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta ruang kerja pendukung.

Sementara itu, kompleks yudikatif akan berdiri di atas 15 hektare dengan anggaran Rp3,1 triliun, meliputi pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Apakah Kabar Pembangunan Gedung Pencakar Langit di IKN? Proyek BUMN Tower Setinggi 778 Meter Menguap

Basuki menegaskan, hadirnya kompleks legislatif dan yudikatif akan memperkuat posisi Nusantara sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Didukung Payung Hukum Presiden

Lebih jauh, Basuki menyampaikan bahwa tahap kedua pembangunan akan semakin dipercepat berkat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang menegaskan status Nusantara sebagai ibu kota pemerintahan Indonesia.

Dengan dukungan regulasi dan struktur pendanaan yang jelas, Otorita IKN optimistis pembangunan menuju pusat pemerintahan baru akan berlangsung lebih cepat dan terukur. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp
Banner Kiri
Banner Kanan