
“Seperti untuk pekerja di Jakarta, banyak yang datang dari desa. Yang dibutuhkan adalah tempat tinggal, jadi tidak perlu memiliki rumah, tetapi membutuhkan hunian sewa yang terjangkau,” kata Harun Hajadi.
Menurut Harun, hunian sewa yang terjangkau dapat terwujud dengan mendorong sektor swasta melaksanakan kewajibannya membangun Rusunawa saat membangun apartemen mewah atau komersial. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disebutkan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum dengan luas paling sedikit 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
Nicholas Morris, ekonom dan Adjunct Professor di La Trobe University, Melbourne, menyatakan bahwa investasi di sektor perumahan telah terbukti di beberapa negara dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi.
“Hal ini karena dampak berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan sektor lain ketika membangun perumahan. Salah satunya di India, sektor perumahan berkontribusi hampir 11% pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Nicholas. (***)