Konstruksi Media – Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan anti-dumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini sekaligus membuka kembali akses ekspor baja Indonesia ke pasar Australia yang sempat tertahan selama proses investigasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan merujuk pada Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia hanya tercatat 1,3 persen, berada di bawah ambang batas de minimis sebesar 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami berharap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kembali terbukanya akses pasar Australia akan memperkuat daya saing produk baja nasional di pasar internasional, khususnya di Negeri Kanguru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, di tengah meningkatnya tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh sejumlah negara.
Baca juga: Pengamat: RI Perlu Belajar dari Korea Selatan soal Proteksi Industri Baja
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan dan mendorong eksportir bersikap kooperatif untuk membela kepentingannya selama investigasi berlangsung,” ujar Tommy.
Senada, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan. Menurutnya, kerja sama yang baik menjadi faktor kunci dalam menghasilkan kesimpulan yang objektif dan adil.
“Dalam penyelidikan anti-dumping, sikap kooperatif perusahaan merupakan faktor paling menentukan hasil akhir,” kata Reza.
Australia memulai penyelidikan anti-dumping terhadap rebar pada 24 September 2024, mencakup impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, kasus ini merupakan penyelidikan kedua setelah perkara serupa pada 2017 yang berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan anti-dumping.
Dari sisi kinerja ekspor, nilai ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren positif dalam periode 2020–2023, dari US$4,7 juta pada 2020 melonjak hingga US$55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspor turun menjadi sekitar US$31 juta, dan kembali melemah hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat proses penyelidikan anti-dumping. (***)




