Konstruksi Media – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pendirian, perubahan, hingga pembubaran Perseroan Terbatas (PT) melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola badan usaha sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.
Beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk transparansi kepemilikan saham melalui pelaporan Beneficial Ownership (BO).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan Indonesia terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan.
“Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik,” ujar Supratman saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Empat Poin Penting Permenkum 49/2025
Supratman menjelaskan, regulasi baru ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya pemegang saham dan pemilik manfaat (Beneficial Ownership), dari potensi sengketa dan praktik pencaplokan perusahaan yang kerap terjadi di sektor sumber daya alam dan perkebunan.
Secara substansi, terdapat empat poin baru yang diatur dalam Permenkum 49/2025:
- Kewajiban pelaporan data Beneficial Ownership (BO) melalui notaris untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Data tersebut dapat diakses melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Kewajiban pelaporan setiap perubahan perseroan, guna memastikan pembaruan data secara akurat.
- Perubahan skema pencatatan di SABH untuk meningkatkan integrasi sistem.
- Pelaporan tahunan rutin melalui SABH, termasuk kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Terkait terbitnya Permenkum 49/2025 ini, mulai tahun ini setiap badan usaha diwajibkan menyelenggarakan RUPS dan menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH,” tegasnya.
Baca juga: JBS Perkasa–REI Resmi Bermitra: Pasok Pintu Baja Fortress untuk Akselerasi Program 3 Juta Rumah
Respons Pengembang: Perlu Sosialisasi Cepat
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, berharap Kementerian Hukum segera melakukan sosialisasi kepada anggota REI di seluruh Indonesia.
Menurutnya, ketidakpahaman terhadap aturan baru berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan.
“Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah menghambat aktivitas usaha. Setiap aturan yang sudah terbit akan mengikat secara hukum, baik diketahui maupun belum dipahami,” ujarnya.
REI berencana menggelar sosialisasi secara daring pada 18 Februari 2026 yang akan diikuti anggota di 38 wilayah Indonesia. Sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, organisasi tersebut ingin memperkuat kemitraan strategis dengan Kementerian Hukum dalam pendampingan hukum dan perlindungan profesi anggota.
Transparansi dan Integrasi Data Pajak
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi dan notifikasi untuk meningkatkan transparansi tata kelola badan usaha.
Menurutnya, meski awalnya menuai protes, para pemilik manfaat akhirnya mengapresiasi sistem baru karena memberikan perlindungan kepemilikan saham.
SABH kini juga terintegrasi (mirroring) dengan data di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan demikian, pemegang akun perusahaan dapat melakukan pengecekan silang terhadap pelaporan rutin yang dilakukan notaris, termasuk sinkronisasi data perpajakan.
Dengan terbitnya Permenkum 49/2025, pemerintah berharap tata kelola PT di Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi investor dan pelaku usaha, termasuk di sektor properti dan real estat. (***)
