
2. Revisi dan Penyederhanaan Regulasi
- Mengusulkan kepada LKPP agar memangkas atau menunda beberapa peraturan yang memberatkan perusahaan jasa konstruksi.
- Mendorong LKPP menerbitkan surat edaran untuk menghapus kebijakan yang tidak efisien dan menghambat aktivitas konstruksi.
3. Penyesuaian Batas Nilai Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL)
- Saat ini, batas pekerjaan PL masih Rp200 juta dan telah bertahan selama 10 tahun. Dengan inflasi yang terus meningkat, batas ini perlu dinaikkan menjadi Rp300 juta guna mempercepat proyek-proyek kecil serta menahan laju inflasi di daerah.
4. Dukungan Pembiayaan bagi Pengusaha Kecil
- Mengusulkan agar asosiasi di tingkat kota dan kabupaten bekerja sama dengan bank daerah untuk menjadi penjamin bagi pengusaha kecil.
- Dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK), pengusaha bisa mendapatkan pinjaman hingga 20% dari bank daerah, sehingga modal usaha dapat berputar lebih cepat.
Asosiasi Sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Dengan berbagai usulan ini, asosiasi jasa konstruksi harus menjadi mitra strategis bagi LPJK dan LKPP dalam perumusan kebijakan pembangunan jasa konstruksi di Indonesia. Asosiasi harus berperan aktif dalam memastikan ekosistem konstruksi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada para pekerja serta pengusaha kecil.
Semoga asosiasi jasa konstruksi benar-benar menjadi problem solver bagi jutaan pekerja konstruksi di Indonesia. Selamat ulang tahun ke-66 untuk Gapensi, dan selamat berjuang untuk Indonesia! (***)