Arry Budiyanto: Kontrak FIDIC Lebih Fair dan Minim Sengketa bagi Kontraktor
Kontrak FIDIC tidak hanya menguntungkan kontraktor, tetapi juga memberi kepastian dan perlindungan yang jelas bagi pemberi kerja.
Konstruksi Media — Penerapan kontrak FIDIC dalam proyek konstruksi dinilai memberikan keadilan yang lebih seimbang antara kontraktor dan pemberi kerja.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Laras Sembada, Arry Budiyanto, saat berbagi pandangannya mengenai pengalaman langsung menggunakan kontrak FIDIC, baik di dalam maupun luar negeri.
Arry menjelaskan, selama ini proyek-proyek yang berasal dari kementerian di Indonesia belum sepenuhnya mengacu pada kontrak FIDIC. Namun demikian, pada proyek tertentu khususnya yang didanai oleh skema bantuan penerapan FIDIC sudah mulai digunakan.
“Saya juga ada kontrak yang menggunakan FIDIC, bahkan saat ini kami sedang mengerjakan proyek di Timor Leste yang sudah full menggunakan kontrak FIDIC,” ujarnya.

Menurut Arry, salah satu keunggulan utama kontrak FIDIC adalah prinsip fairness yang lebih terasa bagi kedua belah pihak. Kontrak ini tidak hanya menguntungkan kontraktor, tetapi juga memberi kepastian dan perlindungan yang jelas bagi pemberi kerja.
“Kita merasa lebih fair, karena kontrak ini bisa menguntungkan baik bagi kontraktor maupun pemberi kerja,” katanya.
Ia menambahkan, kontrak FIDIC juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terstruktur melalui Dispute Adjudication Board (DAB). Mekanisme ini memungkinkan konflik diselesaikan secara profesional tanpa harus langsung masuk ke ranah hukum yang berlarut-larut.
“Kalau terjadi dispute, bisa melalui DAB, sehingga konflik dapat dikelola dengan lebih baik,” ujar Arry.
Arry yang juga merupakan mahasiswa angkatan ketiga Program Magister Hukum Konstruksi Universitas Pekalongan (UNIKAL) berharap kontrak FIDIC dapat lebih dinasionalkan dan diterapkan pada proyek-proyek pemerintah.
Ia menilai, standar FIDIC yang telah diakui secara internasional terutama oleh lembaga donor dan pembiayaan multilateral akan memperkuat kualitas tata kelola kontrak konstruksi nasional di masa depan.
Baca Juga :
Di UNIKAL, Dirjen Boby Bahas Pencegahan Sengketa Konstruksi




