HeadlineInfrastrukturNewsTeknologi

Apa Itu Teknologi BIM? Berikut Pengertian dan Nilai Proyeknya

Kementerian PU telah menerapkan BIM dalam sekitar 28 proyek, meliputi pembangunan pasar, fasilitas olahraga, hingga fasilitas pendidikan

Konstruksi Media – Anda mungkin masih asing dengan istilah Building Information Modelling (BIM) dalam dunia konstruksi. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengadopsi teknologi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang efisien dan berkelanjutan.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kementerianpu pada Rabu (30/4/2025), Kementerian PU telah menerapkan BIM dalam sekitar 28 proyek, meliputi pembangunan pasar, fasilitas olahraga, hingga fasilitas pendidikan.

Apa itu BIM?

Building Information Modelling (BIM) adalah proses digital yang melibatkan berbagai alat, teknologi, dan metode untuk mengelola data serta informasi konstruksi berbasis tiga dimensi. Proses ini bersifat kolaboratif, melibatkan semua pihak terkait dalam seluruh siklus proyek—dari tahap perencanaan, desain, konstruksi, hingga pengelolaan aset dan operasional.

BIM memanfaatkan model digital 3D yang diperkaya dengan data tambahan untuk menunjang berbagai kebutuhan koordinasi dan kolaborasi. Melalui model ini, pelaksana proyek dapat melakukan simulasi, analisis, dan evaluasi yang mendalam untuk menghasilkan proses kerja yang lebih efisien, efektif, dan akurat.

Proyek Apa Saja yang Wajib Menerapkan BIM?

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2020 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, BIM diwajibkan pada jenis-jenis proyek berikut:

  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build), khususnya untuk proyek yang kompleks dan mendesak.
  • Proyek dengan nilai di atas Rp100 miliar.
  • Proyek Strategis Nasional (PSN).
  • Pekerjaan konstruksi bangunan gedung tidak sederhana, yakni bangunan dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi atau lebih dari dua lantai.
  • Pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus sesuai ketentuan Permen PUPR No. 22/2018.

Dengan penggunaan BIM, pemerintah mendorong percepatan transformasi digital di sektor konstruksi, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi proyek infrastruktur publik. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp