
Anggaran Kementerian PU Dipangkas jadi Rp29,57 Triliun, 2,1 Juta Tenaga Kerja Konstruksi Terancam Nganggur
Pemangkasan anggaran ini akan berdampak signifikan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang sudah direncanakan.
Konstruksi Media – Pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi Rp29,57 triliun memicu kekhawatiran di sektor konstruksi. Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Erie Heriyadi menyebut, keputusan ini berpotensi membuat 2,1 juta tenaga kerja konstruksi kehilangan pekerjaan.
“Pemangkasan anggaran ini akan berdampak signifikan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang sudah direncanakan. Akibatnya, jutaan tenaga kerja konstruksi terancam kehilangan mata pencaharian,” ujar Erie, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi konstruksi di Kantor INKINDO, Kamis (6/2/2025).
Erie menambahkan, pengurangan anggaran ini tidak hanya berdampak pada tenaga kerja konstruksi, tetapi juga pada sektor terkait lainnya, seperti pemasok bahan bangunan, jasa konsultasi, dan logistik. “Ini bisa menimbulkan efek domino yang memperlambat pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah,” tegasnya.
Menurut Erie, proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang masih berjalan berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan jika anggaran tidak mencukupi. “Kita berbicara tentang pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pemotongan anggaran ini bisa menghambat aksesibilitas dan konektivitas di berbagai wilayah,” jelasnya.
INKINDO mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dengan melihat dampak jangka panjangnya. Erie mengusulkan agar pemerintah mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dari sektor lain atau peningkatan kerja sama dengan pihak swasta untuk menutupi kekurangan dana.
“Kami berharap ada dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku industri konstruksi untuk mencari jalan tengah. Jangan sampai kebijakan ini justru memperburuk kondisi ekonomi nasional yang sedang berusaha bangkit,” pungkas Erie.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait pemangkasan anggaran tersebut dan langkah-langkah mitigasi yang akan diambil untuk mengurangi dampaknya. (***)