NewsOPINI

Analisis UU BUMN 2025: Implikasi, Tantangan, dan Peluang

Pengesahan UU ini merupakan langkah signifikan dalam transformasi tata kelola BUMN guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme.

4. Business Judgment Rule untuk Perlindungan Aksi Korporasi

UU baru ini mengatur business judgment rule, yang memberikan perlindungan hukum bagi manajemen BUMN dalam pengambilan keputusan strategis, selama dilakukan dengan:

  • Niat baik (good faith).
  • Didasarkan pada analisis yang wajar.
  • Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih dinamis bagi BUMN, sekaligus meminimalisir ketakutan manajemen dalam mengambil keputusan akibat potensi kriminalisasi kebijakan bisnis.

5. Pengelolaan Aset BUMN dengan Prinsip Tata Kelola yang Baik

Undang-undang ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset BUMN. Prinsip utama yang ditekankan mencakup:

  • Audit yang ketat terhadap pengelolaan aset negara.
  • Optimalisasi aset idle agar tidak menjadi beban keuangan.
  • Peningkatan tata kelola perusahaan (good corporate governance – GCG).

Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan aset negara dan meningkatkan daya saing BUMN.

6. Pemberdayaan SDM: Inklusi Penyandang Disabilitas dan Kesetaraan Gender

UU BUMN 2025 juga mengatur peningkatan inklusivitas dalam perekrutan sumber daya manusia (SDM), dengan:

  • Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di BUMN.
  • Meningkatkan peran perempuan dalam kepemimpinan BUMN, termasuk di jajaran Direksi dan Komisaris.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan mendukung agenda sustainability, diversity, and inclusion dalam perusahaan negara.

7. Regulasi Ketat untuk Pembentukan Anak Perusahaan BUMN

Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah banyaknya anak perusahaan BUMN yang tidak efektif dan justru menjadi beban. UU BUMN 2025 mengatur bahwa:

  • Pembentukan anak perusahaan harus melalui persyaratan ketat.
  • Harus ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kinerja anak perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi negara.
  • Anak perusahaan yang tidak produktif bisa dibubarkan atau dialihkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi operasional BUMN.

Previous page 1 2 3Next page

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp