Alternatif Pemudik, Jasa Marga Fungsikan Tol Japek II Selatan
Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan mulai siap dioperasikan dari Sta 62+000 sampai dengan Sta 53+500.
Konstruksi Media – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) bakal mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan. Ruas jalan yang akan beroperasi dari Simpang Susun (SS) Sadang sampai Kutanegara, sepanjang 8,5 Km.
Direktur Utama PT JJS Charles Lendra mengatakan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan mulai siap dioperasikan dari Sta 62+000 sampai dengan Sta 53+500. Ruas ini berfungsi sebagai jalur alternatif arus mudik dan balik dari Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Pada periode arus balik, kata dia, jalur fungsional ini akan membantu mengurangi kepadatan di SS Dawuan Km 67, titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya, melewati Jalan Tol Cipularang serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Untuk itulah waktu pengoperasian jalur fungsional ini nantinya mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini,” ucap Charles dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan, untuk periode arus mudik, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta saat rekayasa lalu lintas one way arus mudik.
“Ketika one way diberlakukan pada arus mudik, maka jalur fungsional ini sesuai diskresi Kepolisian nantinya bisa diakses pengguna jalan yang menuju arah Jakarta, melanjutkan perjalanan melalui jalan non tol,” kata Charles.
Menurut Charles, untuk mengakses jalur fungsional, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di Km 76 Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi.
Baca juga: Jasa Marga Rilis Tarif Tol Trans-Jawa Terbaru
Nantinya, kata dia, pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km yang terhubung dengan jalan non tol di daerah Karawang.
“Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam,” ujarnya.
Charles mengatakan, setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15-20 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di Km 54 pada periode arus balik dan GT Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik.
“Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional,” ucap Charles.
Di gerbang tol tersebut, kata dia, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
Untuk informasi, Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan merupakan bagian dari Seksi 3 (Tamanmekar-Sadang) sepanjang 27,85 Km yang saat ini tengah menjadi prioritas pekerjaan dari total proyek secara keseluruhan.
Total panjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan nantinya mencapai 62 Km yang dibagi atas 3 seksi pekerjaan yaitu Seksi 1 Jatiasih-Setu sepanjang 9,3 Km, Seksi 2 Setu-Taman Mekar sepanjang 24,85 Km dan Seksi 3 Taman Mekar-Sadang sepanjang 27,85 Km.
Baca artikel selanjutnya:
- Menteri Ara Kaji Ulang Syarat Rumah Subsidi bagi Warga Berpenghasilan di Atas Rp7 Juta
- Meneropong Dinamika Resiprositas Ekonomi GlobalLesson Learned Tarif Resiprokal dan Dampaknya terhadap Mitra Dagang Dunia
- Per 3 April 2025, Hutama Karya Catatkan 122,24% Kenaikan Volume Kendaraan Lintasi JTTS
- Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jatim