
Konstruksi Media — Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menggelar seminar nasional bertema “Perspektif Hukum dalam Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)” dalam rangkaian IndoBuildTech 2025.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas tantangan hukum dan regulasi yang kerap dihadapi pelaku usaha konstruksi dalam proyek-proyek KPBU, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap tata kelola dan mekanisme pelaksanaan skema kerjasama tersebut. Seminar ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di sektor infrastruktur, mulai dari pelaku usaha, konsultan hukum, akademisi, hingga regulator.
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Umum AKI Djoko Sarwono, menyampaikan presentasi mengenai “Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha”.
Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan (PSSPP), Ditjen Pembiayaan dan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Agus Sulaeman menyampaikan presentasi mengenai “Rambu-rambu Hukum Dalam Pelaksanaan KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum”.
Direktur Perlindungan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung, Sila Pulungan, menyampaikan pemaparan mengenai “Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam KPBU”.
Para narasumber tersebut memberikan perspektif komprehensif mengenai aspek pembiayaan, pengadaan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan KPBU.
Dalam kesempatan tersebut, Djoko mengatakan bahwa seminar ini diharapkan mampu menjembatani pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha agar tercipta kolaborasi yang sehat, transparan, dan akuntabel dalam mendorong pembangunan infrastruktur nasional.
Djoko menyebut dasar hukum skema KPBU berdasarkan regulasi yang berlokasi di antaranya : Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, tentang: Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kemudian, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020, tentang: Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, tentang: Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Djoko, memandang bahwa skema KPBU sebagai peluang strategis bagi para kontraktor nasional untuk terlibat aktif dalam pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Dia menegaskan pentingnya penyesuaian kapasitas dan manajemen risiko oleh para pelaku usaha konstruksi agar dapat bersaing dan berkontribusi optimal dalam proyek-proyek KPBU.
“Kontraktor tidak hanya harus mampu dari sisi teknis, tapi juga harus memahami struktur pembiayaan, mekanisme pengadaan, serta regulasi dalam skema KPBU,” papar Djoko Sarwono di ICE BSD, Tangerang, (03/07/2025).
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan kontraktor dalam proyek KPBU sering kali menuntut kemampuan lintas disiplin, termasuk kerja sama erat dengan investor dan badan usaha lainnya. Oleh karena itu, AKI mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi dan membangun kolaborasi agar mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan skema KPBU secara maksimal.

Instrumen KPBU
Agus Sulaeman mengungkapkan bahwa skema KPBU menjadi salah satu instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Menurut dia, melalui pendekatan ini, pemerintah dapat melibatkan partisipasi sektor swasta untuk pembiayaan, pembangunan, hingga pengelolaan infrastruktur publik, tanpa membebani anggaran negara secara langsung.
Skema KPBU dinilai mampu menjawab tantangan keterbatasan fiskal sekaligus mendorong efisiensi dalam penyediaan layanan infrastruktur yang berkualitas. “Dalam KPBU, terdapat dua pendekatan utama, yakni solicited dan unsolicited,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa skema solicited merujuk pada proyek-proyek yang berasal dari perencanaan pemerintah, sementara unsolicited datang dari inisiatif swasta. “Keduanya penting dan saling melengkapi, karena ada kalanya sektor swasta memiliki inovasi atau visi yang bisa mendorong percepatan pembangunan lebih cepat,” bebernya.
Untuk itu, pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan proses KPBU berjalan transparan, adil, dan memberi manfaat maksimal bagi publik.

KPBU di Mata Jamdatun
Sementara, mewakili Jamdatun, Sila Pulungan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memiliki mandat untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna memastikan seluruh proses KPBU berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peran kejaksaan dalam KPBU mencakup fungsi pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara,” kata Sila Pulungan.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan agar setiap tahapan KPBU, di mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan memiliki kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Pendekatan ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan kondusif bagi badan usaha yang terlibat dalam proyek infrastruktur strategis nasional.