HeadlineINFONewsPembiayaanPerumahan

Akhirnya Tobat! Menteri Ara Minta Maaf Soal Wacana Rumah Subsidi 18 m

Klaim Usulan rumah subsidi minimalis seluas 18 m belum pernah menjadi kebijakan resmi

Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, (Menteri Ara) secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan anggota DPR RI terkait wacana pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).

“Sesudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka dan saya cabut ide itu,” ujar Menteri Ara.

Permintaan maaf itu disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Komisi V yang hadir dalam rapat. Maruarar, yang akrab disapa Menteri Ara, menegaskan bahwa usulan rumah subsidi minimalis seluas 18 m² belum pernah menjadi kebijakan resmi, melainkan masih sebatas uji pasar dan eksplorasi ide awal.

Ia menjelaskan, ide tersebut muncul dari hasil dialog dengan anak-anak muda, termasuk kalangan milenial, yang menyatakan keinginan memiliki tempat tinggal di perkotaan. Namun, keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah menjadi kendala utama.

“Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda ingin tinggal di kota. Tapi kalau di kota, tanahnya mahal. Jadi ide rumah minimalis ini muncul sebagai opsi,” kata Menteri Ara.

Baca juga: Heboh Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara: Kritik Wajar, Tujuan Baik

Namun demikian, Ara mengakui bahwa penyampaian ide tersebut ke publik kurang tepat dan tidak mempertimbangkan sensitivitas kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Ia menyadari bahwa ide tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, serta menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk legislatif dan pengamat kebijakan publik.

“Kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide yang mungkin kurang tepat, walau niatnya baik. Tapi kami masih harus banyak belajar bahwa ide-ide publik harus lebih matang sebelum disampaikan,” ujarnya.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, rumah subsidi sempat dirancang memiliki ukuran minimal 18 m² dan maksimal 36 m². Sementara untuk rumah nonsubsidi, batas minimum yang diusulkan adalah 25 m² dengan maksimal 200 m². Namun, dengan dicabutnya ide ini, Kementerian PKP menegaskan akan kembali merujuk pada standar rumah subsidi sebagaimana diatur sebelumnya, yakni minimal 21 meter persegi.

Maruarar menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa Kementerian PKP akan terus berupaya mencari terobosan kebijakan yang berpihak pada masyarakat tanpa mengorbankan standar hunian layak dan bermartabat.

“Saya cabut ide itu, dan saya ucapkan terima kasih atas semua masukan. Ini pelajaran penting bagi kami,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp