AHY Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tanah
Menko AHY menegaskan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah melalui penguatan koordinasi ATR/BPN dan aparat penegak hukum. Upaya ini menyasar kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta. AHY menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam laporan nasional, penanganan kasus pertanahan sepanjang 2015–2025 tercatat mencapai 58.227 kasus, dengan 58,45 persen di antaranya telah diselesaikan. Pada 2025, Satgas pusat awalnya hanya mengantongi alokasi 66 Target Operasi (TO), namun pelaksanaannya diperluas hingga 107 TO.

Dari target awal tersebut, 89 kasus berhasil dituntaskan atau mencapai overprestasi 135 persen. Pemerintah juga berhasil menetapkan 185 tersangka, mengamankan 14.239 hektare tanah, serta menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp23,265 triliun.
AHY menilai praktik mafia tanah telah menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu keresahan publik. Modus yang dilakukan mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, hingga intimidasi fisik terhadap pemilik sah. Korporasi pun disebut tak luput dari serangan mafia tanah, yang berdampak pada terhambatnya kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja. AHY menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik kriminal tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan koordinasi erat antarinstansi penegak hukum. Kolaborasi antara ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, hingga dukungan intelijen menjadi fondasi utama dalam mempercepat penyelesaian berbagai kasus pertanahan.

Nusron menegaskan bahwa penanganan mafia tanah tidak dapat dilakukan secara sektoral.
Melalui Rakor ini, pemerintah mendorong penguatan mekanisme penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan secara sistematis. AHY menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan elemen vital bagi pembangunan nasional, pelindungan hak rakyat, serta keberlangsungan investasi.
Pemerintah memastikan langkah pemberantasan mafia tanah akan terus diperkuat demi menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.
Baca Juga :
Kemenko Infra Tinjau Proyek Hutama Karya, Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin




