FINANCEInvestasiNews

ADI WIBOWO (AW) EKS Kepala Divisi I PT. Waskita Karya, diTahan KPK

Konstruksi Media – Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2008 – 2012, Adi Wibowo di Tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa / 11 Januari 2022.

KPK telah menetapkan Adi Wibowo sebagai tersangka pada tahun 2018 dalam kasus dugaan korupsi tentang pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembanguanan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Nurul Gufron Wakil Ketua KPK, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Menjelaskan bahwa sebelumnya telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya atas kasus ini. beberapa diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen PUsat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan inisial DJ serta DP Kepala Devisi Konstruksi VI PT. AK.

“Yang Bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018, dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya segera penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo) selama 20 hari pertama”. Ujar Nurul Gufron selaku Wakil Ketua KPK pada acara konferensi pers Vitual pada hari selasa, 11 Januari 2022.

Gufron juga menjelaskan berdasarkan Konstruksi Perkara, untuk tahun anggaran 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan 4 paket pekerjaan pembanguanan gedung Kampus IPDN. Diantaranya gedung Kamouns IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan kontrak Rp. 125 Miliar.

diduga AW agar mendapatkan proyek tersebut dia melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Pengaturan itu dengan meminta pihak kontraktor lainnya mengajukan penwaran diatas nilai proyek PT. WK.

“Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan,” papar Ghufron.

Gufron juga menjelaskan Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

“Atas perbuatannya, Adi Wibowo disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Ucap Gufron.*

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button