HeadlineNewsPropertiSertifikasi

7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia yang Wajib Diketahui, Biar Tak Salah Beli Properti

Jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia seperti SHM, SHGB, dan HPL agar tidak salah saat membeli properti dan memahami hak kepemilikan tanah.

Konstruksi Media – Memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangat penting sebelum membeli atau memiliki properti di Indonesia. Setiap sertifikat memiliki status hukum, hak, serta jangka waktu yang berbeda. Jika tidak dipahami dengan baik, hal ini berpotensi menimbulkan risiko di kemudian hari.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat tujuh jenis sertifikat tanah yang umum digunakan di Indonesia. Pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Berikut Jenis Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik merupakan jenis kepemilikan tertinggi dan paling kuat. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan bersifat turun-temurun tanpa batas waktu.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU digunakan untuk keperluan usaha, seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Jangka waktu hak ini biasanya hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

4. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah. Hak ini dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum, instansi pemerintah, bahkan warga negara asing dengan syarat tertentu.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang. Khusus untuk instansi pemerintah, hak ini bisa berlaku selama tanah masih digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga: Cara Mengubah HGB ke SHM, Penyebab Permohonan Ditolak BPN

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Pengelolaan diberikan kepada instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara. Biasanya digunakan untuk pengembangan kawasan seperti industri, pelabuhan, atau kota baru.

Pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.

6. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Sertifikat ini digunakan untuk kepemilikan unit apartemen atau rumah susun. Pemilik tidak hanya memiliki unit, tetapi juga bagian bersama seperti fasilitas umum dan tanah bersama.

Status tanah dasar rumah susun bisa berupa SHM, SHGB, atau Hak Pakai.

7. Sertifikat Tanah Wakaf

Sertifikat ini diperuntukkan bagi tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan sosial atau keagamaan, seperti masjid, sekolah, atau pesantren. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan.

Pentingnya Memahami Jenis Sertifikat Tanah

Mengetahui jenis sertifikat tanah membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban atas properti yang dimiliki atau akan dibeli. Selain itu, sertifikat juga menjadi bukti hukum yang sah dalam sistem pertanahan di Indonesia.

Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat menghindari kesalahan dalam transaksi properti dan memastikan keamanan investasi jangka panjang. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan