INFOInfo ProyekInfrastrukturJalanJembatanKawasanNewsPerumahan

44 Kawasan Industri Masuk Proyek Strategis Nasional 2025, Berikut Daftarnya!

Dalam daftar terbaru tersebut, sejumlah kawasan industri telah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap pengembangan dan konstruksi.

Konstruksi Media – Pemerintah kembali memperkuat arah pembangunan industri nasional dengan menetapkan 44 kawasan industri dan kawasan terpadu sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional, yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.

Dalam daftar terbaru tersebut, sejumlah kawasan industri telah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap pengembangan dan konstruksi. Penetapan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pemerataan ekonomi melalui industrialisasi di berbagai daerah.

Apa Itu Proyek Strategis Nasional (PSN)?

Proyek Strategis Nasional atau PSN adalah proyek dan/atau program yang dijalankan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Badan Usaha, yang memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, PSN terbagi menjadi dua kategori:

  • Proyek Strategis Nasional, yaitu proyek individual berskala besar.
  • Program Strategis Nasional, yakni kumpulan beberapa proyek yang memiliki kesamaan tujuan dan keterkaitan sektoral.

44 Kawasan Industri dan Kawasan Terpadu dalam PSN 2025

Dalam Permenko Perekonomian No. 16/2025, pemerintah menetapkan 226 PSN dan 25 Program Strategis Nasional. Dari jumlah tersebut, 44 proyek berasal dari sektor kawasan industri dan kawasan terpadu, antara lain:

Kawasan Industri Kuala Tanjung (Sumatera Utara), Kawasan Industri Landak dan Ketapang (Kalimantan Barat), Kawasan Industri Jorong (Kalimantan Selatan), Kawasan Industri Bantaeng (Sulawesi Selatan), Kawasan Industri Morowali (Sulawesi Tengah), Kawasan Industri Konawe (Sulawesi Tenggara), serta Kawasan Industri Teluk Bintuni (Papua Barat) yang juga mencakup pengembangan industri metanol, amonia, dan pemanfaatan karbon hasil Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS/CCS).

Baca juga: MA Putuskan PIK 2 Dicoret dari Daftar PSN Prabowo, Inilah Sebabnya

Selain itu, terdapat kawasan lain seperti Kawasan Industri Tanah Kuning (Kalimantan Utara), Kawasan Industri Wilmar Serang (Banten), Kawasan Industri Pulau Obi dan Weda Bay (Maluku Utara), Kawasan Industri Takalar (Sulawesi Selatan), Kawasan Industri Tanjung Enim (Sumatera Selatan), hingga Kawasan Terintegrasi Merak–Bakauheni yang mencakup wilayah Banten dan Lampung.

Beberapa proyek kawasan baru juga masuk dalam daftar, di antaranya Kawasan Industri Terpadu Batang (Jawa Tengah), Patimban Industrial Estate (Jawa Barat), serta Kawasan Pengembangan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) yang difokuskan pada bidang pendidikan, riset, ekonomi digital, teknologi, industri kreatif, dan kesehatan terpadu.

Di wilayah timur Indonesia, pengembangan kawasan industri berbasis sumber daya alam terus diperluas, termasuk Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP), Pomalaa Industry Park, Motui Industrial Park, Kolaka Resources Industrial Park (KRIP), ASPIRE Stargate Industrial Area (ASPR), hingga Indonesia Giga Industry Park (IGIP).

Sementara itu, sektor energi hijau dan keberlanjutan turut menjadi perhatian melalui proyek Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park (GESEIP) di Kepulauan Riau dan Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara (KITHK) di Sulawesi Tenggara.

Kawasan lain yang juga tercantum antara lain:

Kawasan Industri Pupuk Fakfak (Papua Barat), Kawasan Industri Futong (Riau), Kawasan Industri Pulau Penebang (Kalimantan Barat), Kawasan Industri Kumai Multi Energi (Kalimantan Tengah), Kawasan Industri Alumina Toba (Kalimantan Barat), Kawasan Industri Indo Mineral Mining (Sulawesi Tengah), Kawasan Industri Sungai Tabuk dan Kawasan Industri Rimau (Kalimantan Tengah).

Penetapan daftar ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat industrialisasi nasional yang berdaya saing tinggi dan berbasis pemerataan regional. Melalui PSN, diharapkan kawasan industri dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp
Banner Kiri
Banner Kanan