Konstruksi Media – Pemerintah dikabarkan segera menaikkan batas harga maksimum rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
PMK 60/2023 ini sekaligus menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan setelah batas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan selama 3 tahun.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Mengutip salinan PMK tersebut, Rabu (21/6/2023), ada sejumlah kriteria rumah yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11% ini.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat 5 PMK 60/20023, kriteria tersebut terdiri atas:
1. Luas bangunan minimal 21 m2 s.d 36 m2;
2. Luas tanah minimal 60 m2 s.d 200 m2;
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Dengan adanya PMK ini batas harga maksimum rumah subsidi naik sekitar 8%, dari kisaran harga awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun 2023.
Harga itu menyesuaikan dengan lokasi rumah berada.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan batas harga untuk 2024 mendatang menjadi kisaran Rp 166-240 juta.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan aturan terbaru terkait harga rumah PPN ini akan segera ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kepmen masih proses sirkuler. Diharapkan selesai bulan Juni ini,” kata Herry kepada wartawan, dikutip Rabu (21/6/2023).
Hingga saat Kepmen baru tersebut terbit, saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada harga lamanya, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.