1,47 juta Penerima Manfaat Telah Disalurkan Dana FLPP
fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dengan fitur suku bunga tetap 5%, uang muka ringan, dan jangka angsuran yang panjang hingga 20 tahun
Jakarta, 26 Juni 2024 – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan
tugasnya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Ketetapan tersebut
kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat.
PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut
menyempurnakan aturan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam
pemanfaatan dana Tapera, sekaligus penegasan terhadap pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan investasi pemerintah dikelola secara terpisah dari
dana Tapera. Hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
Perlu diketahui bersama, dana FLPP merupakan dana bantuan pembiayaan perumahan yang telah
digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 bagi Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR) dalam
memperoleh kemudahan memiliki rumah pertamanya. Melalui FLPP, MBR memperoleh fasilitas
bantuan pembiayaan perumahan dengan fitur suku bunga tetap 5%, uang muka ringan, dan jangka
angsuran yang panjang hingga 20 tahun.
Pada saat itu, dana FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP).
Kemudian sesuai peran BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah, melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari
PPDPP ke BP Tapera, pada tanggal 22 Desember 2021 dana FLPP beralih ke BP Tapera, berikut
dengan izin penyaluran FLPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17
Februari 2022.
BP Tapera dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP kini tetap melanjutkan
layanan yang telah diterapkan sebelumnya oleh BLU PPDPP dengan melakukan peningkatan
service level untuk memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tepat
kualitas dengan produknya yang bernama Rumah Tapera.
Sejak pertama digulirkan pada tahun 2010 hingga saat ini dikelola oleh BP Tapera per Mei 2024,
tercatat guliran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP telah mencapai Rp136,2
Triliun untuk 1,47 juta unit rumah yang telah dimanfaatkan oleh MBR di seluruh Indonesia.
Dalam menyalurkan dana FLPP Rumah Tapera, BP Tapera bekerja sama dengan bank penyalur
sebagai lembaga penyedia jasa keuangan serta para asosiasi pengembang perumahan sebagai pihak
penyedia hunian. Tahun 2024 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 37 perbankan yang berasal dari bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) maupun BPD (Bank Pembangunan Daerah), baik konvensional maupun syariah. Ikatan kerjasama tersebut dilakukan tiap tahunnya dengan melihat capaian kinerja penyaluran tiap bank penyalur melalui sistem komitmen kuota penyaluran yang selalu dievaluasi tiap triwulan tahun kerjasama berjalan. Bagi perbankan yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan asesment terhadap perbankan tersebut untuk penyaluran selanjutnya.
Sedangkan bagi para asosiasi pengembang perumahan, BP Tapera menghimpun seluruh produk
huniannya ke dalam aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang dapat
diakses secara umum oleh masyarakat melalui situs sikumbang.tapera.go.id. Bagi pengembang yang
ingin menjual dan memasarkan rumahnya dengan skema Rumah Tapera diharuskan untuk
memasukkan data perumahannya dalam sistem tersebut. Saat ini, SiKumbang juga mengakomodir
data perumahan yang dijual oleh para pengembang perumahan secara komersil.
Dalam SiKumbang, masyarakat dapat secara rinci memperoleh data perumahan seperti spesifikasi
bangunan, lokasi perumahan, siteplan, ketersediaan unit secara real time, hingga informasi asosiasi
pengembang perumahan yang mengakomodir perusahaan/pengembang tersebut. Dengan
mengakses SiKumbang, masyarakat dimudahkan untuk mengidentifikasi lokasi perumahan skema
Rumah Tapera terdekat sesuai dengan wilayah yang dituju hingga tingkatan Kabupaten/Kota dan
Kecamatan.
Tahun 2024 ini BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp13,72 Triliun bersumber dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp7,8 Triliun. Adapun pada tahun 2024 ini hingga per 21 Juni 2024 telah terealisasi sebanyak 82.555 unit Rumah Tapera senilai Rp10,029 Triliun. Melalui BP Tapera, maka potensi pengembangan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP maupun Tapera dapat lebih besar sebagai single housing financing pada ekosistem pembiayaan perumahan dengan Rumah Tapera.