Oil & Gas

Sempat Mangkrak, Nicke Widyawati Tugaskan PGN Lanjutkan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Tidak ada perusahaan swasta yang mau bangun pipe line ke timur Indonesia karena enggak masuk keekonomian.

Nicke Widyawati, Dirut Pertamina.

Konstruksi Media – Proyek pipa gas Cirebon-Semarang lama mangkrak karena dianggap tidak akan memiliki nilai keekonomian.

Namun, Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengaku akan menugaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk melanjutkan proyek pipa transmisi gas bumi itu.

“Tidak ada perusahaan swasta yang mau bangun pipe line ke timur Indonesia karena enggak masuk keekonomian. Sama halnya pipa gas Cisem, bertahun-tahun (mangkrak) kareka tidak ada captive market,” ujar Nicke, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Nicke Widyawati mengatakan, PGN sebagai bagian dari subholding gas Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus siap pada proyek-proyek yang tidak sesuai secara keekonomian.

Ia mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk bisnis yang belum menghasilkan profit maka digarap oleh BUMN, termasuk PGN.

Seperti diketahui proyek pipa transmisi Cisem telah mangkrak 16 tahun. Kontraktor yang memenangkan tender pada 2006, PT Rekayasa Industri (Rekind) mundur lantaran alasan pasokan gas yang belum terjamin.

Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun telah menunjuk PT Bakrie & Brothers (BNBR) untuk melanjutkan proyek tersebut lantaran BNBR merupakan pemenang kedua dalam lelang 16 tahun silam.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan apabila keputusan BPH Migas tersebut tetap dilakukan, maka akan melanggar hukum.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris Sihite mengatakan dalam aturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005 tidak tertulis bahwa pemenang lelang kedua yakni BNBR berhak melanjutkan proyek tersebut apabila pemenang pertama mundur. Aturan soal pemenang lelang kedua ini baru ada pada 2019.

“Di ketentuan peraturan 2005 tidak mengenal urutan pemenang berikutnya. Ini kita jadikan landasan hukum untuk memproses PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang berikutnya,” kata Idris.

Ia mengatakan dalam menetapkan BNBR sebagai badan usaha yang melanjutkan proyek tersebut, BPH Migas menggunakan dasar hukum Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Dalam aturan pada pasal 23 ayat 2  memang diatur mengenai klausal pemenang kedua bisa melanjutkan proyek apabila pemenang pertama mundur.

Namun, kata Idris, tentu dasar hukum ini tidak sesuai dengan ketentuan lelang awal proyek tersebut yang seharusnya menggunakan ketentuan di saat lelang dilakukan. “Lelangnya kan 2006. Tidak boleh namanya peraturan itu retroaktif (berlaku surut ke belakang). Jadi poinnya adalah tidak pas kalau langsung ditunjuk ke pemenang kedua,” pungkas dia. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button