Korporasi

Produk Beton SIG Memiliki Sertifikat Ramah Lingkungan

Konstruksi Media – Direktur Marketing dan Supply Chain PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Adi Munandir memastikan, produk Beton SIG telah memiliki sertifikat ramah lingkungan.

Sertifikat yang dimaksud adalah ekolabel swadeklarasi, sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tiga Batching Plant milik SIG, yaitu Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Batching Plant Tuban Jawa Timur pun meraih sertifikat tersebut,” ujar Adi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (19/7/2021).

Dengan diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini, ungkapnya, menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan.

Dia memastikan, SIG memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya.

“Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga,” katanya.

Adi Munandir menjelaskan, batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam, serta mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30% dan air daur ulang sebanyak 25%.

Dalam hal ini, tegas Adi, SIG turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada tahun 2030.

Selain itu, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.

“SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. Dengan penciptaan standar ini, harapannya kedepan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, ekolabel swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang memperoleh manfaat.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button